Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Layani 48.810 Pelanggan Selama Larangan Mudik Lebaran

Rata-rata harian volume pelanggan KAI turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik.
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021)./Antara
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani 48.810 pelanggan selama 9 hari masa peniadaan mudik 6 - 14 Mei 2021. Pelanggan yang dilayani merupakan orang-orang dengan kepentingan non-mudik atau mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai ketentuan pemerintah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode 6 - 14 Mei, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Perinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

“Selama 9 hari masa peniadaan mudik [6-14 Mei 2021], KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” kata Joni dalam siaran pers, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik yang berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini lanjutnya, dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

Dia menegaskan, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh yang hanya ditujukan untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.

Adapun, orang-orang yang dikecualikan tersebut, sambungnya, adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper