Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, Pemerintah Diminta Tunda Kedatangan WNA

Langkah penundaan tersebut perlu dilakukan untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk menunda masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari negara manapun hingga masa larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah sebaiknya tak membiarkan masuknya gelombang WNA ke Indonesia selama periode larangan mudik untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Menurutnya periode larangan mudik tersebut tidak berlangsung lama dan masih bisa ditunda. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

“Pada saat pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik 6 Mei -17 Mei 2021 untuk mencegah tertularnya Covid-19 lebih banyak lagi, hendaknya masuknya WNA dari manapun dengan alasan apapun sebaiknya ditunda hingga setelah 17 Mei baru diizinkan masuk ke Indonesia. Apapun kepentingannya dan menunda hingga 17 Mei itu tidaklah lama dan memberikan kesan pemerintah benar benar serius akan menangani Covid-19,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Adapun, sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (8/5/2021). WNA asal China tiba di dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Namun demikia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata.

Selain itu Jhoni juga menyebut sebelum diperiksa oleh pihak imigrasi, semua WNA sudah dinyatakan aman atau clearance oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata. Pemerintah juga menghentikan sementara pemberian kunjungan serta visa on arrival (VOA) untuk menekan angka penularan virus corona. Kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja.

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper