Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan PPN Naik, DPR: Menjaga APBN Tetap Sehat

Usul kenaikan PPN dimasukkan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Sebagai program legislasi nasional prioritas 2021, pembahasannya bakal dikebut.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memahami kondisi Indonesia saat ini sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. Namun usulan kenaikan PPN dilakukan guna menjaga APBN tetap sehat.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Fathan Subchi mengatakan bahwa dengan kondisi dalam negeri juga global yang tidak menentu, pemerintah harus mencari cara agar kebijakan yang dikeluarkan minim dampak negatif.

“Pemerintah kan situasinya sangat dilematis. Di satu sisi dunia usaha belum pulih, ekonomi belum recovery [membaik]. Tapi kemudian pemrintah butuh sektor pendapatan baru,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Fathan mengakui bahwa kenaikan PPN bisa berdampak pada daya beli masyarakat sehingga dunia usaha bisa lesu. "Kita tidak mau dunia usaha mati suri tapi kita juga mau APBN yang sehat, kredibel, dan produktif untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Usul kenaikan PPN dimasukkan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Sebagai program legislasi nasional prioritas 2021, pembahasannya bakal dikebut.

Pemerintah rencananya akan menggunakan skema multitarif dalam perubahan PPN. Bakal ada produk barang dan jasa yang besaran pungunannya naik dan ada pula yang turun. Tapi, produknya masih dalam pembahasan.

Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.

UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.

Di sisi lain, RUU KUP juga ada isu lain yang penting, yaitu pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, secara keorganisasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper