Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan untuk melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk bisnis properti.
Pemerintah pada awal Maret 2021 mengeluarkan kebijakan untuk transaksi rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, PPN-nya sepenuhnya ditanggung pemerintah (DTP).
Sementara itu, untuk transaksi properti rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, ditetapkan PPN DTP hingga 50 persen. Insentif itu untuk sementara ini ditetapkan berlaku hingga akhir Agustus 2021.
Terbukanya kemungkinan insentif tersebut dilanjutkan diisiyaratkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan terdapat tiga aspek yang menjadi kunci dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021.
Airlangga pada Rabu (5/5/2021) menyebutkan bahwa kunci pertama adalah dengan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai instrumen utama pendongkrak perekonomian.
Realisasi program PEN hingga 30 April 2021 mencapai Rp155,63 triliun atau 22,3 persen dengan porsi terbesar berada pada program perlindungan sosial sebesar Rp49,07 triliun.
Baca Juga
Kunci kedua adalah percepatan vaksinasi yang diberikan secara gratis untuk mencapai herd immunity dari 181,55 juta penduduk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi.
Airlangga menyebutkan tahap pertama vaksinasi sudah dilakukan untuk petugas kesehatan sejak awal Januari 2021 dan saat ini berlangsung tahap kedua untuk lansia dan petugas publik.
Kunci ketiga adalah pemerintah akan melanjutkan insentif atas sektor strategis dan beberapa skema insentif lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 agar tumbuh lebih tinggi.
Insentif dimaksud meliputi relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk industri otomotif, PPN DTP untuk sektor properti atau perumahan, serta relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.
Kemudian perluasan penjaminan kredit korporasi berdasarkan PMK-32/2021, melanjutkan program Kartu Prakerja dan mengoptimalkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selanjutnya, dukungan bagi sektor hotel, restoran, kafe (horeka) melalui restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, subsidi bunga untuk UMK baik KUR dan non KUR serta penambahan plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.