Bisnis.com, JAKARTA – Meski belum pulih ke level normal, rata-rata upah pekerja secara nasional pada Februari mencapai Rp2,86 juta per bulan atau naik 3,78 persen dari posisi Agustus 2020.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Suhariyanto (BPS), rata-rata upah pekerja Februari tahun ini masih terkontraksi 1,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp2,91 juta.
“[Hasil ini] menunjukkan bahwa upah buruh mengalami peningkatan dari yang terdalam dari Agustus 2020 tetapi kembali kalau kita bandingkan posisi normal Februari 2020, belum pulih sepenuhnya,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Jika dirinci, Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi hingga 17,78 persen menjadi Rp2,87 juta pada Februari 2021 dibandingkan Agustus 2020. Posisi kedua ditempati oleh Gorontalo (17,75 persen), Maluku (9,52 persen), Sulawesi Selatan (8,87 persen), dan Banten (7,2 persen).
Sebaliknya, provinsi dengan kontraksi paling dalam terjadi di Kalimantan Utara (-6,91 persen), Sulawesi Barat (-6,11 persen), Sulawesi Tengah (-5,84 persen)
“Ini merupakan salah satu alasan kenapa konsumsi rumah tangga juga belum bergerak seperti yang kita harapkan,” jelasnya.