Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Baja Minta Pemerintah Antisipasi Hambatan Ekspor

Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI) Malaysia memberlakukan bea masuk anti dumping untuk Indonesia ditetapkan sebesar 8,8 persen hingga 34,82 persen dan Vietnam 7,81 persen hingga 23,84 persen.
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan bea masuk anti dumping Malaysia akan berpotensi menghambat pertumbuhan ekspor produk baja yang selama ini didominasi oleh produk jenis baja tahan karat.

"Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi penerapan anti dumping yang sama dari negara-negara lainnya. Meski, pemerintah juga perlu aktif mempergunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri baja lokal dari serbuan produk impor khususnya untuk produk baja jenis carbon steel yang selama ini mendominasi pasar baja domestik," tulis IISIA dalam situs resminya, Senin (3/5/2021).

Adapun upaya perlindungan diklaim menjadi semakin penting di tengah-tengah gencarnya pemerintah negara lain melindungi kepentingan industri dalam negeri masing-masing melalui berbagai kebijakan serta masih tingginya potensi banjir impor akibat kelebihan kapasitas produksi baja global yang sangat besar hingga 500 juta ton per tahun.

Sementara, pemerintah Malaysia telah memberlakukan bea masuk anti dumping atas impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk kumparan, lembaran atau bentuk lainnya  yang berasal atau diekspor dari Indonesia dan Vietnam.

Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI) Malaysia menyebutkan bea masuk anti dumping untuk Indonesia ditetapkan sebesar 8,8 persen hingga 34,82 persen dan Vietnam 7,81 persen hingga 23,84 persen.

MITI menambahkan bahwa bea masuk tersebut setara dengan besaran margin dumping yang telah ditentukan.

Bea masuk anti-dumping di atas telah diberlakukan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia untuk kurun waktu lima tahun dari 24 April 2021 hingga 23 April 2026.

"Pengenaan bea masuk anti dumping pada produk baja tahan karat canai dingin dari Indonesia dan Vietnam diharapkan dapat mengatasi masalah praktik perdagangan yang tidak adil," tulis MITI.

Pemerintah Malaysia memulai penyelidikan anti-dumping pada tanggal 28 Juli 2020 berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan dan Anti-Dumping Malaysia tahun 1993 dan Peraturan Penanggulangan dan Kewajiban Anti-Dumping tahun 1994.

Penyelidikan tersebut didasarkan pada petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd, satu-satunya produsen baja tahan karat di Malaysia.

Proses penerapan anti dumping ini relatif cukup cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari 9 bulan sejak dimulai penyelidikan hingga diterapkan secara efektif oleh Bea Cukai Malaysia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper