Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah petugas protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta bakal dibatasi.
Hal ini merupakan buntut dari kasus mafia karantina yang membantu meloloskan 11 orang, 4 orang WNI, dan 2 WNA asal India dari kewajiban karantina.
Selain pembatasan jumlah protokoler sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan, jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat, tetapi harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dengan ketatnya pengawasan dan pengendalian di Bandara Soekarno-Hatta yang sebaiknya memang harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan penerbangan," ujar Holik dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan setiap permohonan PAS bandara wajib dilakukan oleh instansi/perusahaan yang mempunyai kegiatan di bandar udara.
Baca Juga
Terkait dengan dugaan oknum protokoler berinisial AS yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina Covid-19 tersebut, dia membantah yang bersangkutan adalah karyawan PT Angkasa Pura II.
"Yang bersangkutan [Ahmad Sulaeman] bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Dia menambahkan AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
Dia juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini dan akan mendukung penuh proses penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Moh. Alwi menjelaskan penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan, dan pengendalian.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.