Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memproyeksikan kebutuhan investasi untuk target lifting minyak bumi 1 juta barel dan gas 12 juta kaki kubik per hari pada 2030 membutuhkan investasi hingga US$187 miliar atau setara dengan Rp2.618 triliun apabila menggunakan asumsi kurs Rp14.000/US$.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya memproyeksikan kebutuhan investasi yang akan terus meningkat hingga 10 tahun ke depan guna mengejar target itu. Pada 2021 investasi hulu migas dipatok sebesar US$12 miliar, meningkat menjadi US$13 miliar pada 2022 dan 2023, US$16 miliar pada 2024, meningkat lagi pada tahun selanjutnya menjadi US$17 miliar dan menjadi US$19 miliar pada 2026.
Sementara itu, pada 2027 investasi hulu migas diproyeksikan bakal mencapai US$23 miliar dan sedikit menurun pada tahun selanjutnya menjadi US$22 miliar. Namun, pada 2029 investasi kembali meningkat menjadi US$25 miliar dan mencapai puncaknya pada 2030 senilai US$26 miliar.
"Untuk mencapai target 1 juta barel per hari dan 12 Bscfd tersebut, kami perkirakan industri hulu migas dapat menarik investasi atau Indonesia membutuhkan investasi dengan total US$187 miliar," katanya dalam webinar Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas, Rabu (28/4/2021).
Dwi mengatakan selain menarik investasi, target itu dapat memberikan multiplier effect berupa gross revenue senilai US$371 miliar dengan pendapatan negara sebesar US$131 miliar pada 2030. Selain itu, dengan uang yang beradar dari proyek hulu migas dan kesempatan lapangan kerja bakal berdampak baik bagi ekonomi nasional dan regional.
Untuk itu, agar dapat mengoptimalkan negara Indonesia agar dapat bersaing dengan investor, terdapat beberapa tantangan yakni rumitnya perizinan, tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah, rezim fiskal yang kurang menarik, ketidakketersediaan data, hambatan di daerah operasi, kendala akuisisi lahan, proses monetisasi migas yang semakin lama, serta ketakutan mengambil keputusan dalam hal ini adalah kriminalisasi kebijakan sehingga nantinya dapat memenuhi harapan investor atas kepastian hukum, ketersedian dan keterbukaan data, fleksibilitas sistem fiskal, pajak yang bersaing, insentif, dan penalti.