Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Targetkan GeNose Hadir di 100 Bandara

Saat ini, layanan GeNose C19 tersebut baru tersedia di 21 bandara.
Loket pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose19/Istimewa
Loket pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose19/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menargetkan layanan deteksi Covid-19, GeNose C19 hadir di 100 bandara hingga sampai ke Indonesia Timur. Saat ini, layanan tersebut baru tersedia di 21 bandara.

"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Menhub dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (25/4/2021).

Adapun dia memerinci, ke-21 bandara yang sudah menerapkan Genose yaitu, Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), Tanjung Pandan (TJQ), Jambi (DJB), Makassar (UPG), dan Gorontalo (GTO).

Kemudian, Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).

Dari 21 bandara tesebut lanjutnya, 7 diantaranya dikelola PT Angkasa Pura I, 8 bandara oleh PT Angkasa Pura II, 5 bandara oleh Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub, dan 1 bandara oleh Badan Usaha Bandar Udara Batam.

Sejauh ini ungkap Budi, sudah hampir 100.000 orang yang menggunakan layanan GeNose C19 di bandara. Dia mengingatkan apapun tes kesehatan yang dilakukan baik itu GeNose, PCR dan Rapid Tes Antigen, harus dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.

“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” ucapnya.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No. 26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12/2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper