Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Turunan UUCK tentang Satuan Rumah Susun Berpotensi Timpang Tindih

Iskindo mengungkapkan terdapat sejumlah peraturan pemerintah yang berpotensi tumpang indih di antaranya yang mengatur satuan rumah susun atau apartemen.
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta./Bisnis.com
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan bisa lebih bersinergi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja (UUCK) karena dalam regulasi tersebut ada yang berpotensi tumpang tindih, kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Zulficar Mochtar.

Salah satu regulasi yang berpotensi tumpang tindih itu, menurut dia, Peratruan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

"Hasil mapping peraturan turunan UU Cipta Kerja yang dilakukan Iskindo, saat ini ada tiga PP yang berpotensi saling tabrakan dalam implementasinya," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Zulficar memerinci ketiga aturan itu adalah PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Penyelesaian Hak Atas Tanah.

Menurut dia, sebagai organisasi profesi, Iskindo siap berkontribusi membantu pemerintah dalam mengurai permasalahan ketiga aturan tersebut terutama untuk muatan ruang laut dan pesisir.

Sementara itu, guru besar teknologi kelautan Institut Teknologi Surabaya (ITS), Prof Widi Pratikto mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih maju tentang bagaimana perencanaan dan pembangunan pesisir dilakukan secara terpadu.

"Denmark, Amerika, Inggris, dan Belanda bisa menjadi acuan kita untuk mengurai carut marut yang sudah kadung terjadi di wilayah pesisir kita," ucapnya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto menyatakan empat PP turunan UUCK bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

Dia mengungkapkan empat PP itu meliputi PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.”

Himawan menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Dia mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper