Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran: Larangan Mudik Tunggu Aturan Kemenhub Terbit

Instan menilai aturan Kemenhub dalam bentuk permenhub dinilai menjadi dasar hukum larangan mudik.
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini belum menerbitkan aturan PM No. 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sehingga menjadi ganjalan dalam pelarangan mudik.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetapi belum dilandasi oleh PM dari Kementerian Perhubungan.

"Judulnya PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transporasi Masa Idul Fitri. Kalau belum terbit bisa repot karena mudik tinggal 2–3 minggu lagi. Kalau tidak ada permenhub tersebut, tidak bisa melarang mudik," ujarnya, Jumat (23/4/2021). 

Belum lagi, imbuhnya, sifat SE pun hanya aturan teknis yang tidak bisa digunakan untuk melarang karena bukan produk hukum. Bahkan dalam dasar hukum adendum SE Satgas juga tak mencantumkan PM dari Kemenhub sebagai dasar hukum.

Dalam dasar hukum addendum SE Satgas No. 13/2021 hanya menyebutkan 11 produk hukum mulai dari UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular hingga Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Makanya mau melarang bagaimana. PM No. 13 juga belum dipublikasikan. SE KaSatgas No. 13/2021 juga belum didasari PM 13/ 2021 sehingga tidak punya kekuatan hukum untuk melarang mudik di sektor transportasi," tekannya.

Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan PM terkait larangan mudik yang telah disusun saat ini tidak mengatur detil soal syarat perjalanan. Oleh karena itu pihaknya akan menuangkannya ke dalam bentuk SE.

"Jadi soal aturan larangan mudik tidak ada masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper