Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan sejumlah penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Dari beberapa laporan, didapatkan bahwa kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab mayoritas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada 2019, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus menjadi yang terbesar kedua setelah sepeda motor. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk ataupun bus tersebut paling dominan terjadi karena pecah ban, rem blong, speleng kemudi, ODOL, dan rangka patah.
"Saya pernah mendapat laporan dari operator Jasa Marga sekitar 300 kecelakaan yang terjadi di tol adalah karena gab kecepatan antara kendaraan yang ODOL dengan kendaraan kecil. Jadi kendaraan ODOL-nya mungkin kecepatan 30–40 [km/jam], kendaraan kecilnya bisa sampe kecepatan maksimal 90-100 km/jam," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan yang digelar secara daring, Selasa (20/4/2021).
Budi menyebut, beban yang terlalu berat yang dibawa oleh suatu kendaraan juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti rangka patah. Hal itu kerap terjadi karena si pengguna tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kekuatan dari kendaraan truk itu sendiri.
"Secara faktual di Indonesia masih terjadi bus memuat muatan yang berlebihan. Ini tidak hanya terjadi pada saat mungkin menjelang hari-hari besar saja tetapi ini terjadi di beberapa daerah terutama di sekitar Kalimantan, Sumatera, Jawa," sebutnya.
Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan ODOL masih menjadi isu yang sangat menarik hingga saat ini bila menyangkut dengan problematika angkutan barang.
Baca Juga
"Tentu kita masih berkecimpung pada persoalan ODOL, kemudian persoalan penyiapan dari kendaraan itu sendiri, dan defisiensi keselamatan di jalan," ujarnya.
Meski begitu, menurutnya pemerintah sudah banyak melakukan berbagai hal untuk menangani masalah ODOL tersebut. Namun lagi-lagi kembali pada persoalan bahwa solusi itu tidak bisa dikerjakan sendiri, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan saja, tetapi perlu kolaborasi bersama.
"Kalau kita melihat ODOL dampaknya adalah pertama kepada jalan yang rusak, biaya observasi jalan yang mahal, ujung-ujungnya adalah potensi terjadinya tabrakan, artinya fatalitas," tutupnya.