Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran kepada eksportir konsentrat mineral pada masa pandemi Covid-19.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu hingga akhir tahun ini. Komoditas mineral yang diberikan kelonggaran antara lain konsentrat besi, timbal, seng, mangan, timah, zirkonium, zirkon, dan washed bauxite.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen yang ditetapkan pada 6 April 2021 tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan tambahan volume ekspor dengan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terlebih dahulu.
"Kepmen No. 67 lebih kepada kelonggaran volume ekspor selama 1 tahun ini dengan penyesuaian RKAB," ujar Sugeng kepada Bisnis, baru-baru ini.
Kelonggaran diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertambangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) yang telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian; dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau telah melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pemegang IUP OP, IUPK OP, IUP OP khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor untuk produk mineral tertentu.
Pemegang IUP OP dan IUPK OP sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan dan/atau perubahannya. Jumlah produk mineral tertentu yang dapat dilakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan dan/atau perubahannya.
Disebutkan pula bahwa pemegang IUP OP dan IUPK OP dalam melakukan penjualan ke luar negeri produk mineral tertentu wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pemegang IUP OP dan IUPK OP, pemegang IUP OP khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian dan menghasilkan produk mineral tertentu dapat melakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ini.
Jangka waktu rekomendasi persetujuan ekspor produk mineral tertentu dapat diberikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2021.
Adapun, produk mineral tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.