Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 (6–17 Mei 2021).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi mengalami tekanan kinerja dalam pada tahun lalu, sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja sektor transportasi dan pergudangan sepanjang tahun lalu negatif 15,04 persen atau mengalami kontraksi terdalam.
Kinerja merah sektor ini terjadi sejak kuartal II yang berlanjut hingga kuartal IV/2020. Atas dasar itu, dia beralasan sektor transportasi membutuhkan dukungan seluruh pihak agar dapat segera pulih dan mencatatkan kinerja positif kembali.
"Dukungan yang dibutuhkan salah satunya adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya operator transportasi, baik darat, laut dan udara menilai pelarangan mudik pada 6–17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada pelarangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Baca Juga
Carmelita yang juga Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengatakan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan pelacakan atau skrining Covid-19.
Tracing dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah. Bahkan, akan lebih baik, kata Carmelita, apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.
Selain itu, belajar dari pengalaman dimulainya pandemi tahun lalu, sambung Carmelita, banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berpelat hitam.
Belum lagi, katanya, banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik. Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar Covid-19 di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.
Dia justru berharap dukungan berbagai pihak diyakini bisa mendorong sektor transportasi segera pulih dan melewati masa sulit badai pandemi Covid-19. Dukungan yang dibutuhkan dimulai dari sisi operasional transportasi hingga keringanan beban biaya operator transportasi.