Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akan menindaklanjuti wacana pembebasan biaya parkir pesawat bagi maskapai yang terdampak kebijakan larangan mudik 2021 (6–17 Mei 2021) setelah adanya dasar hukum yang jelas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan hingga saat ini belum menerbitkan kebijakan terkait dengan keringanan biaya parkir bagi maskapai. Menurutnya untuk dapat melakukannya diperlukan landasan hukum yang jelas dari regulator dalam hal Kemenhub.
"Saat ini kami masih menunggu dasar hukum dan aturan terkait hal tersebut dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Terkait dengan dampak pelarangan mudik kepada operator bandara, AP I juga mengkaji lebih dalam terkait termasuk juga untuk kompensasi atau insentif.
Sementara itu, VP Corporate Communications AP II Yado Yarismano juga menilai kebijakan penggratisan biaya parkir ini juga lebih tepat jika dimulai dari regulator terlebih dahulu. Selanjutnya operator bandara dapat menindaklanjuti.
Sebelumnya, Indonesia Nastional Air Carriers Association (INACA) mendorong insentif dari pemerintah berupa pembebasan biaya parkir pesawat dalam mengurangi beban operasi maskapai yang terimbas kebijakan larangan mudik 2021.
Baca Juga
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan penggratisan biaya parkir pesawat sudah menjadi salah satu poin stimulus yang diusulkan asosiasi kepada pemerintah lewat Kemenhub sejak tahun lalu. Sayangnya, hingga kini kebijakan tersebut tak kunjung terealisasikan.
Denon juga menyadari insentif tersebut bersinggungan juga dengan pengelola bandara yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga memang akan lebih rumit karena Kememterian BUMN juga memiliki biaya operasi yang harus ditekan.
Namun, apabila hal tersebut dapat direalisasikan pada periode larangan mudik 2021 akan cukup meringankan beban biaya maskapai. Terlebih pada momentum tersebut, maskapai beroperasi secara terbatas hanya bagi pihak yang dikecualikan. Hal ini tentu membuat membuat banyak pesawat milik maskapai yang terparkir menganggur di bandara.
"Secara logika, harusnya pesawat beroperasi menunjang sosial ekonomi tapi karena ada kebijakan larangan mudik guna meredam kasus aktif Covid-19 menjadi berhenti beroperasi dan parkir di bandara. Maskapai juga pasti berpikir kalau bisa biaya parkir jangan dibebankan karena nggak bisa beroperasinya bukan salah maskapai," ujarnya.
Denon juga berpendapat jika pemerintah berniat meluncurkan insentif tersebut mekanismenya harus segera disampaikan kepata operator bandara dan maskapai. Termasuk besaran nominalnya, periode pemberlakuan hingga pihak-pihak yang bisa menerima insentif.
"Jadi kalau ada niatan insentif ya silahkan mekanismenya yang menentukan harus dari pmerintah. Sama seperti passenger service charge tahun lalu disosialisasikan dengan baik," imbuhnya.