Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyetujui adanya penaikan tarif layanan oleh PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC di Pelabuhan Tanjung Priok.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan penyesuaian tarif memang perlu dilakukan mengingat tarif jasa pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah 12 tahun lamanya tak mengalami penaikan. Meski demikian, evaluasi dan pembahasan selanjutnya dengan para pemangku kepentingan terkait akan tetap dilakukan setelah penyesuaian tarif dilakukan.
"Karena memang tarif tersebut sudah 12 tahun tidak pernah dinaikkan. Kalu infonya dari Pelindo II juga sudah diskusi dengan pelaku usaha," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Adapun, lPC akan menyesuikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) atauupun pemyimpanan atau storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021. Keputusan ini diklaim sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani menegaskan Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam PM No. 121/2018 dan PM No. 121/2018 tentang Perubahan Atas PM No. 72/2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Pirok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Diantaranya melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.
Baca Juga
Dia memerinci pada 23 Februari 2021 Kemenko Marves telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut.
Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Dini menjelaskan sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per boks. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per boks. Dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23.000 per boks atau sebesar 8,7 persen.
IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 Wib per 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam penjelasannya, lPC mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/boks menjadi Rp 285 500/boks. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/boks dari sebelumnya Rp 281.300/boks.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/boks/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/boks/hari menjadi Rp 85.000/boks/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.