Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemacetan di Priok, Biaya Transportasi Truk Tambah 5 Persen

Kemacetan di kawasan Tanjung Priok dinilai bisa menambah biaya transportasi hingga 5 persen untuk biaya perawatan dan biaya sparepart truk dalam jangka panjang.
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) turut menyikapi kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok yang berisiko terhadap terjadinya kongesti di kawasan tersebut dan menambah biaya transportasi sebesar 5 persen.

Ketua Angsuspel Tanjung Priok DPD Organda DKI Jakarta Hally Hanafiah mengatakan fenomena tersebut berdampak terhadap penurunan produktivitas truk akibat lamanya waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan satu orderan.

"Sebenarnya bukan biaya yang menjadi concern pengusaha, namun loss of opportunity karena produktivitas truk menurun akibat waktu untuk menyelesaikan satu orderan semakin lama," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (14/4/2021).

Dia menyebut, selain merugi dari segi bahan bakar dan upah pengemudi, pengusaha akan dihadapkan dengan pengeluaran yang lebih besar untuk biaya perawatan dan biaya sparepart dalam jangka panjang.

"Biaya perawatan dan biaya sparepart dalam jangka panjang akan meningkat karena operasional truk tidak sesuai peruntukan. Diperkirakan minimal ada kenaikan biaya [transportasi] sebesar 5 persen," jelasnya.

Meski begitu, menurut Hally penambahan biaya tersebut juga tidak bisa dibebankan ke pelanggan mengingat tarif sudah ditentukan di awal dan tarif tersebut tidak memasukkan adanya additional cost karena kemacetan.

Oleh karenanya, guna mencegah terjadinya kemacetan berulang terutama menjelang Lebaran akibat adanya peningkatan arus barang impor, dia menyampaikan sejumlah saran kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan Otoritas Pelabuhan (OP).

Pertama, terkait kesiapan peralatan dan sistem yang dimiliki setiap operator terminal. Kedua, terkait pengaturan atau antrean truk yang masuk dan beroperasi di dalam pelabuahan. Ketiga, terkait operasionalisasi Depo Container 24 jam. Keempat mengenai larangan operasi di jalan tol bagi truk yang menuju dan atau keluar dari pelabuhan dan terakhir menyangkut koordinasi serta integrasi semua stakeholder di area pelabuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper