Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) ikut berkomentar soal penyesuaian tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas atau storage di Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku 15 April 2021.
Ketua Umum BPP GINSI Capt. Subandi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok. Dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus cost recovery sebesar Rp75.000/boks yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600 persen bukan lagi 900 persen.
“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan bahwa asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.
Adapun dalam penjelasan tertulisnya SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani menjelaskan sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per boks. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per boks. Sehingga dengan tarif baru, untuk peti kemas 20 kaki hanya terdapat selisih Rp23.000 per boks atau sebesar 8,7 persen.
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen. Pelindo II juga akan menghilangkan cost recovery Rp75.000 per/boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Baca Juga
Dini mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/boks menjadi Rp285 500/boks. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/boks dari sebelumnya Rp281.300/boks.
Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/boks/hari, sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/boks/hari menjadi Rp85.000/boks/hari.
Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yg tercantum dalam Permen Permenhub No. 121/2018, PM No. 121/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72/2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.