Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta relaksasi Bea Pemilikan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan bagi milenial.
Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan BPHTB sebesar 5 persen atas kepemilikan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghailan rendah (MBR) dan bagi milenial untuk rumah di bawah Rp500 hingga Rp700 juta sangat memberatkan bagi konsumen.
Bahkan, menurut dia, dampak selanjutnya, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, ketiadaan penurunan BPHTB akan berkontribusi buruk bagi tidak tercapainya Program Sejuta Rumah.
"Besaran BPHTB sebesar 5 persen merupakan 5 kali atau 500 persen besaran DP [down payment]," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (14/3/2021).
Hal itu dapat berpotensi merugikan sekaligus merupakan kendala bagi MBR dan milenial memperoleh hunian yang sangat diperlukan pada masa pandemi ini yang mendorong tren bekerja dari rumah.
Selain itu, mayoritas MBR dan milenial yang sangat memerlukan rumah yang layak ini terlalu berat untuk dibebankan BPHTB sebesar 5 persen ini.
Dia juga berpendapat besaran BPHTB sebesar 5 persen ini, bisa mengganggu realisasi pencapaian Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah khususnya bagi konsumen MBR dan milenial," tuturnya.
Sebelumnya sejumlah developer dan pengamat bisnis properti menilai penurunan besaran BPHTB akan berperan penting untuk mendorong perputaran roda bisnis properti sekaligus melengkapi stimulus yang telah diberikan berupa DP 0 persen dan pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, permintaan penurunan BPHTB ini agak sulit direalisasikan, karena kewenangannya berada di pemerintah-pemerintah daerah.