Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan terkait dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aviliani mengatakan pemerintah perlu berpikir realistis terhadap kekuatan anggaran serta kondisi negara ke depan dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini.
"Dengan demikian, program JKP yang diniatkan sebagai jaminan bagi para tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan tidak berbalik menjadi beban," ujar Aviliani ketika dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Adapun, dia menilai pemerintah memiliki sejumlah hal yang patut menjadi pertimbangan dalam pembahasan program JKP.
Pertama, kemungkinan terjadinya penombokan jaminan oleh negara. Hal tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menghindari penombokan oleh pemerintah, sepertihalnya yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kedua, kemungkinan masa mencari kerja lebih dari 6 bulan sehingga negara berpotensi melanjutkan program JKP melebihi masa yang ditentukan.
Menurut Aviliani, kemungkinan tersebut cukup besar mengingat belum adanya jaminan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) benar-benar efektif serta dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Sementara itu, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno mengatakan aturan-aturan pendukung pelaksanaan program JKP dinilai perlu dipercepat penyelesaiannya. Penyelesaian sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja pun diharapkan rampung sebelum pelaksanaan dimulai.
Dia menjelaskan terdapat 5 aturan yang perlu diselesaikan guna melancarkan pelaksanaan program JKP. Selain aturan, persoalan integritas data juga menjadi hal yang mesti dibenahi oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.