Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dapat memahami kebijakan larangan terbang sementara yang diberlakukan kepada maskapai selama periode mudik Lebaran tahun ini guna menekan laju Covid-19.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan masing-masing maskapai juga bisa mengerti bahwa dasar pelarangan ini juga agar program vaksinasi berjalan lebih mulus tanpa harus mengalami kembali lonjakan angka kasus terpapar Covid-19. Industri penerbangan juga tak ingin program pemulihan kesehatan secara nasional pasca Covid-19 ini gagal.
“Saya yakin teman maskapai paham. Mereka [maskapai] akan menyesuaikan tata kelola dengan tingkat permintaan yang ada dengan beban biaya yang dilakukan. Ini [pandemi] juga sudah lebih dari setahun situasinya. Masing-masing [maskapai] sudah punya strategi dalam merespon aturan pemerintah yang dipertimbangkan untuk membantu menyelesaikan Covid-19 secara segera,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Di luar kebijakan larangan mudik tersebut, Denon tak menampik aktivitas mudik pada periode Idulfitri ini merupakan salah satu momentum yang membuat pendapatan maskapai menjadi lebih tinggi. Sehingga kalau masyarakat tidak mudik tentu akan besar pengaruhnya bagi industri ini.
“Kalau aturan itu tupoksi pemerintah. Tapi kalau soal mudik memang ini salah satu yang diharapkan maskapai karena akan musim sibuk di situ. Jadi memang di luar pertimbangan Covid-19 dan lainnya tidak mudi tentu akan pengaruh besar untuk industri ini,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Denon yang juga CEO WhiteSky Aviation ini berpendapat untuk memulai program pemulihan dari sisi kesehatan memang harus diprioritaskan lebih dahulu. Selain itu, pendistribusian vaksin tentu menjadi harapan utama bagi semua sektor industri agar bisa pulih secara bertahap. Termasuk, aktivitas penerbangan sebagai penunjang kegiatan ekonomi akan sendirinya pulih.
Baca Juga
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.
Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.