Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.
Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.
Selain itu juga untuk operasi penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, yang di dalamnya mengakomodasi angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin dari Ditjen Hubud.
“Mulai hari ini jelas ya SE Gugus Tugas, kemudian Permenhub sudah jelas meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk mengantisipasi sejumlah kebutuhan di luar mudik logistik dan dinas tertentu. Pembatasan tidak ada tapi pelarangan angkutan,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Sanksi administratif bagi yang melanggar larangan ini, tegasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Hubud, Otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, dan bekerja sama dengan satgas udara dan pemda setempat dikoordinasikan di setiap check point dan bandar udara hub di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Sementara itu, dalam mengantisipasi arus mudik Idulfitri, Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksankan survei kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11 persen responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.
Padahal, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idulfitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidkab Paripurna, serta SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Adita melanjutkan Kemenhub pun menerbitkan Permenhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1.442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai dari 6–17 Mei 2021.