Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri berharap kebijakan neraca komoditas akan menjamin kepastian bahan baku guna kelancaran produksi. Sisi lain, dengan adanya neraca komoditas maka pengelolaan pengambilan keputusan kuota ekspor dan impor akan lebih baik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan selama ini kuota kebutuhan ekspor dan impor sangat ditentukan oleh kementerian. Belum lagi, kementerian teknis juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan.
Persoalannya, persetujuan impor sebuah komoditas yang menjadi bahan baku atau bahan penolong industri tidak hanya berasal dari satu kementerian/lembaga. Bahkan, persetujuan tersebut terkadang tumpang tindih antar kementerian.
"Keberadaan neraca komoditas semestinya mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pemerintah, harus menentukan otoritas tunggal yang mengambil keputusan terkait persetujuan ekspor-impor," katanya, Selasa (6/4/2021).
Danang menegaskan, setelah neraca komoditas selesai, tidak perlu ada lagi kementerian yang hanya bertugas menyuplai data untuk persetujuan impor. Alhasil, tidak lagi ada urusan dengan dua kementerian lain karena cukup hanya satu kementerian.
"Tidak ada lagi persetujuan kuota, semuanya sudah harus selesai di tingkat satu data neraca komoditas tersebut,” ujar Danang.
Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah memastikan keberadaan neraca komoditas bakal menggugurkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Seluruh data yang tertuang dalam neraca komoditas nantinya harus mengakomodir seluruh masukan, termasuk dari pelaku usaha.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menjelaskan Lembaga National Single Window (LNSW) akan menjadi penanggung jawab neraca komoditas.
"Masing-masing kementerian/lembaga akan memberikan rencana kebutuhan ekspor atau impor atas masukan dan usulan dari pelaku usaha. Verifikasi oleh kementerian sendiri lalu diajukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan neraca komoditas,” kata.
Neraca komoditas akan menjadi pembeda yang signifikan dengan kondisi pemetaan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong bagi industri. Nantinya, rapat koordinasi terbatas akan menentukan neraca komoditas sehingga memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Atong menjelaskan, sebelum adanya neraca komoditas, izin ekspor-impor harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Hal inilah yang membuat pelaku usaha tidak memiliki kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong untuk operasional bisnisnya.
Rekomendasi yang ada juga tidak menggambarkan distribusi kebutuhan berdasarkan lokasi. Akibatnya, sebaran kebutuhan dan pasokan komoditas antardaerah di dalam negeri sulit dipetakan.