Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), menerapkan GeNose C19 sebagai alternatif syarat keberangkatan mulai 1 April 2021.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan bahwa sesuai aturan tersebut persyaratan untuk pelaku perjalanan transportasi laut adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Untuk pemeriksaan GeNose C19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan” jelasnya, Selasa (20/3/2021).
Sementara itu, apabila hasil rapid test antigen dinyatakan negatif maka penumpang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal Pelni.
“Jika hasil tesnya tetap positif, maka Perusahaan akan mengembalikan atau refund tiket 100 persen untuk calon penumpang tersebut dan refund tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,” tuturnya.
Secara teknis, pemberlakuan penerapan alternatif GeNose C19 di pelabuhan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dimulai tanggal 1 April di Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, dan Pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar pada rentang waktu April hingga Juni 2021. Selanjutnya tahap kedua adalah pelabuhan kelas 1 pada bulan Juni hingga September 2021, dan tahap ketiga seluruh pelabuhan yang melayani penumpang angkutan laut mulai September 2021.
Baca Juga
“Pelaksanaan alternatif GeNose C19 dilakukan secara bertahap, dan kami berharap di bulan September 2021 seluruh pelabuhan menerapkan uji pemeriksaan GeNose C19,” jelas Opik.
PT Pelni menghimbau kepada seluruh calon penumpang kapal Pelni yang hendak menggunakan uji pemeriksaan GeNose C19 untuk berpuasa 30 menit sebelum menjalani pemeriksaan. Puasa yang dimaksud adalah tidak boleh makan dan minum, kecuali air mineral, termasuk untuk larangan merokok.