Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT UMKM 2021 Turun Jadi Rp1,2 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM pada Maret 2021.

Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM rencananya dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 seperti dikutip, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Anda tertarik untuk mendapatkannya, Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain: 1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Selamat mencoba!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper