Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Surat Edaran (SE) baru yang tengah disusun untuk menindaklanjuti aturan dari SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 No. 12/2021 belum mengatur kebijakan terkait dengan mudik Lebaran.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat luas.
"Namun perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," ujarnya, Senin (29/3/2021).
SE yang sedang disusun ini, lanjutnya, dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi. Perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Selain itu penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini.
Adita menjelaskan dalam SE Gugus Tugas No. 12/2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Baca Juga
Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
"Terhadap SE Gugus Tugas No. 12/2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan," tekannya.
Sebelumnya, syarat baru tersebut tercancum dalam SE Gugus Tugas No. 12/2021 poin 3 b yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card [e-HAC] di Indonesia,” bunyi SE pada poin 3b tersebut.