Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah secara tegas memberlakukan pelarangan mudik Lebaran 2021 tidak hanya berlaku kepada angkutan umum saja tetapi juga angkutan pribadi.
Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyampaikan pada prinsipnya operator harus sepakat dengan aturan pemerintah yang melarang mudik. Namun, terkait hal ini, dia juga meminta pemerintah tak tebang pilih dalam implementasinya.
“Aturan ini diperuntukkan kepada angkutan umum sajakah? Bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi? Bagaimana dengan angkutan ilegal yang sudah masif berkeliaran menggantikan kami akibat tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan hukum saat lebaran 2020,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Menurut Sani kebijakan mudik ini memang masih terlalu dini untuk dihembuskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, lanjutnya, masih ada kesan tak ada koordinasi diantara kementerian. Sebab sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengindikasikan tak melarang mudik tetapi justru kini diputuskan melarang mudik.
“Kita tidak bijak membahas kerugian secara angka, jelas kalau kami tidak beroperasi berarti pendapatan nol. Dampak psikologis terhadap insan transportasi khususnya yang harus pemerintah pertimbangkan,” ujarnya.
Sani yang juga pemilik PO SAN justru berpendapat pemerintah sebaiknya mendorong masyarakat naik kendaraan umum dengan adanya uji skrining yang lebih murah dan terjamin yakni menggunakan GeNose di terminal.
Baca Juga
Menurutnya dalam kebijakan pada tahun ini penegakan hukum dan pengawasan pemerintah harus tegas. Sebab berkaca pada tahun lalu, pengawasan pemerintah di lapangan sangat lemah. Di sisi lain saat ini kondisi operator masih jauh dari pulih.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada tahun lalu, selama masa mudik dan balik Lebaran 2020 terjadi penurunan jumlah penumpang yang sangat drastis. Jumlahnya nyaris mencapai 99 persen dibandingkan dengan jumlah penumpang pada arus mudik dan balik Lebaran tahun sebelumnya.