Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idulfitri 2021 Masyarakat Dilarang Mudik! Ini Sikap Kemenhub

Kemenhub menentukan sikap usai pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Idulfitri 2021.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan turunan terkait dengan pengendalian transportasi pada periode Idulfitri 2021 setelah pemerintah memberikan pernyataan resmi untuk melarang masyarakat mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan aturan tersebut secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub, lanjutnya, juga berkoordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kami berkoordinasi intens dengan Polri,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Adapun sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Senada, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan secara teknis bagi masyarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun bus akan diminta untuk kembali ke tujuan asal. Surat Edaran ini, kata dia, sedang dipersiapkan.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6--17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mengacu pada data tahun lalu, tren libur panjang selalu berkorelasi dengan tren penaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Pada libur lebaran tahun lalu angka kasus Covid-19 naik 69 persen -93 persen. Disusul libur panjang HUT RI, angka kasus corona naik 59 persen hingga 118 persen.

Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta guna menekan angka Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper