Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Tax Amnesty Jadi Disinsentif Bagi Wajib Pajak Patuh

Kebijakan pengampunan pajak dinilai menjadi sebuah disinsentif kepada wajib pajak (WP) yang patuh sehingga sebaiknya tidak perlu diterapkan berulang-ulang.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan tax amnesty (pengampunan pajak) tidak perlu dilakukan berkali-kali. Menurutnya, pelaksanaan pengampunan pajak adalah disinsentif kepada wajib pajak (WP) yang patuh.

“Saya sudah menulis di salah satu koran terbesar di tanah air, saya kasih judul yang namanya tax amnesty itu jangan berkali-kali. Saya berani kasih judul tax amnesty adalah disinsentif kepada wajib pajak patuh,” ujar Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI secara virtual, Kamis (25/3/2021).

Darussalam menyatakan sikap tidak setuju kepada kebijakan tersebut setelah ditanya oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Natakusuma.

Dia meminta pendapat Darussalam terkait modifikasi baru apa yang dapat dilakukan pada kebijakan pengampunan pajak jilid II nantinya.

“Apakah bisa dikatakan kebijakan besar pengampunan pajak yang dilaksanakan pemerintah saat ini tidak berhasil? Dan apakah ada rekomendasi terkait dengan tax amnesty jilid II dengan modifikasi seperti apa nanti?,” tanya Rizki.

Darussalam lalu menyarankan 4 kebijakan untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Pertama, PPh digital. Darussalam mengatakan penerapan pajak penghasilan perusahaan digital ini tengah menunggu konsensus dari OECD dan G20. Menurutnya, apabila Indonesia ingin menempuh usaha luar biasa terkait dengan penerimaan pajak maka harus berani mengambil tindakan meskipun konsensus tidak disepakati.

Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak orang kaya. Darussalam menyarankan untuk menempatkan orang kaya di kantor pelayan pajak khusus yang berkaitan dengan perusahaan yang dimiliki. Selain itu, dia juga menyarankan untuk mengenakan pajak atas warisan orang kaya.

Ketiga, mengurangi tax gap. Darussalam menyoroti tax gap yang terjadi di sejumlah sektor seperti infrastruktur dan pertanian. Menurutnya, dampak PPh final terhadap sektor tersebut menghasilkan perbandingan yang jauh antara sumbangsih terhadap PDB dan penerimaan pajak.

Keempat, penguatan basis pajak. Dia mengusulkan penurunan ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar/tahun. World Bank mencatat ambang batas sebesar Rp4,8 miliar/tahun hanya dapat memungut PPN sebesar 60 persen dari potensi aslinya.

Selain itu, Darussalam juga menyebut terkait penurunan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang kini sebesar Rp4,5 juta/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper