Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom BCA Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Harus Lebih Matang

Ekonom BCA David Sumual mengingatkan agar pelaksanaan tax amnesty jilid II lebih matang secara persiapan dibandingkan yang sebelumnya.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pengampunan pajak yang kembali ramai dibicarakan publik. Tax amnesty jilid II kini tengah digodok rencananya oleh pemerintah.

Ekonom BCA David Sumual mengatakan bahwa pemberlakukan pengampunan pajak sebaiknya hanya sekali saja atau one-off (one-off occurence). Menurutnya, hal tersebut untuk menghindari risiko moral atau moral hazard.

“Nanti ada yang bilang ‘Wah, gak apa-apa saya gak lapor, nanti juga ada [tax amnesty] lagi,” ujar David kepada Bisnis, Jumat (5/3/2021).

Setidaknya ada lima negara yang menerapkan pengampunan pajak berkali-kali. Seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, Turki, dan Irlandia. Namun, pemberlakuan berkali-kali tersebut dilakukan dalam jeda waktu yang cukup lama.

Sedangkan, Indonesia baru saja melakukan tax amnesty sekitar 4,5 tahun yang lalu. Pengampunan pajak di Indonesia dilaksanakan pada Juli 2016 melalui UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah.

Meski begitu, David tidak mempermasalahkan jika pemerintah nantinya akan melaksanakan tax amnesty jilid II, asalkan dengan persiapan yang matang. Dia tidak menampik bahwa pelaksanaan jilid pertama belum optimal.

“Kriteria yang jelas, penggunaan teknologi yang jelas, supaya te-record [terekam datanya] dengan betul program ini. Agar bisa berjalan dengan penambahan Wajib Pajaknya (WP)”, tambahnya.

Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid I kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4 oersen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

Sedangkan dari segi uang tebusan, realisasi Rp114,5 triliun jumlah masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun.

Realisasi repatriasi juga di bawah target yaitu Rp146,7 triliun, berbanding jauh dengan janji awal yang sempat dibahas di DPR yaitu sebesar Rp1.000 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan dirinya mendukung penuh tax amnesty jilid II di masa pandemi Covid-19.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut kebijakan pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.

Tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yg sangat bagus sebagai big bang tax incentive bagi dunia usaha untuk recovery dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya, Jumat (5/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper