Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Kadin: Cukup Sekali Saja!

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno menganggap bahwa Tax Amnesty Jilid II tidak diperlukan.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II muncul dari pemerintah. Rencana kebijakan reformasi pajak tersebut kini sedang dikaji oleh pemangku kebijakan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno menganggap bahwa Tax Amnesty Jilid II tidak diperlukan.

“Menurut saya sudah cukup sekali saja,” kata Benny, Jum’at (5/3/2021).

Benny juga tidak mengetahui apa motivasi dari pemerintah yang merencanakan untuk kembali melaksanakan program tersebut. Dia tidak menampik bahwa penolakannya terhadap rencana ini disebabkan oleh realisasi kebijakan di jilid pertama yang tidak memenuhi target.

Sebelumnya, kebijakan tax amnesty tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah.

Dimulai pada Juli 2016, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.

Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

Dari segi uang tebusan, realisasi Rp114,5 triliun jumlah masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun.

Realisasi repatriasi juga di bawah target yaitu Rp146,7 triliun, berbanding jauh dengan janji awal yang sempat dibahas di DPR yaitu sebesar Rp1.000 triliun. Pemerintah sempat menyinggung opsi tax amnesty sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Staf Khusus Menteri Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Kementerian Keuangan Titik Anas sebelumnya menyatakan bahwa insentif pajak menjadi salah satu program untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

“Cukup banyak yang merasakan manfaat dari insentif tersebut,” terang Titik dalam Webinar Peluncuran Laporan ‘Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Pandemi Terhadap Rumah Tangga Indonesia’, Kamis (4/3/2021).

Pada hari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM juga sempat menyinggung bahwa tax amnesty juga dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perekonomian negeri.

Dia menyebut produk hukum seperti tax amnesty juga UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat selama pandemi.

“Bahkan kita mulai juga merespon pikiran-pikiran [pemulihan ekonomi] mungkin juga sunset policy, tax amnesty jilid dua,” jelas Yasonna dalam Webinar "Indonesia Economic, Investment and Development: The Great Reset and Future Prospects", Rabu (3/3/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper