Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan dirinya mendukung penuh Tax Amnesty Jilid II di masa pandemi Covid-19.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut kebijakan pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.
“Tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yg sangat bagus sebagai big bang tax incentive bagi dunia usaha untuk recovery dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya, Jumat (5/3/2021).
Dia juga menyatakan bahwa melaksanakan kembali kebijakan pengampunan pajak akan berdampak positif pada penerimaan pajak pemerintah. Karena, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak mengalami shortfall yang sangat dalam.
Diketahui, total penerimaan pajak pada 2020 adalah sebesar Rp1.070 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini hanya mencapai 89,3 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.
Meski begitu, Misbakhun tidak menampik bahwa pelaksanaan tax amnesty berikutnya harus belajar dari pelaksanaan sebelumnya di jilid I. Pelaksanaan jilid II harus belajar dari evaluasi pelaksanaan jilid I yang dimulai pada Juli 2016.
Baca Juga
“Kunci sukses tax amnesty jilid II adalah perlunya persiapan yang lebih panjang, durasi yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan,” terangnya.
Berbeda pendapat, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira memandang pengampunan pajak merupakan kebijakan jangka pendek dan tidak menolong banyak untuk penerimaan negara.
Bhima membandingkan penerimaan negara pada saat pelaksanaan tax amnesty jilid I lebih dari 4,5 tahun yang lalu.
“Buktinya pasca tax amnesty [tahun] 2016 lalu rasio pajak bukan naik malah turun,” jelas Bhima, Jumat (5/3/2021).
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019 merilis publikasi tentang rendahnya rasio pajak di negara-negara kawasan Asia-Pasifik. Laporan tersebut mengungkap bahwa Indonesia adalah negara dengan rasio pajak paling rendah
Pada 2017, tax ratio Indonesia adalah sebesar 11,5 persen, terendah di Asia Pasifik. Bahkan, ada penurunan sebesar 0,5 persen poin jika dibandingkan dengan posisi di 2016 yang berada di level 12 persen.
Jika dihitung dari 2007 ke 2017, tax ratio Indonesia tercatat turun sebesar 0,7 persen, dari 12,2 persen menjadi 11,5 persen.
Bhima justru menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan basis pajak yang sudah ada terlebih dahulu. “Data sudah banyak mulai dari data tax amnesty dulu, kemudian dugaan penghindaran pajak dalam Panama Papers dan Paradise Papers termasuk pertukaran data lintas negara,” katanya.