Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Langkah RI Melawan Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Bijih Nikel

Pemerintah Indonesia telah menunjuk firma hukum Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi di Jakarta untuk mewakilinya dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan UE.
 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)./Istimewa
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia ke Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan bahwa setelah melakukan konsultasi dengan Uni Eropa (UE) pada 30—31 Januari 2020, UE secara resmi meminta pembentukan panel pertama pada 25 Januari 2021 dan pembentukan panel kedua pada 22 Februari 2021 dengan mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

"Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel dalam agenda preference meeting dan selanjutnya menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat DSB WTO," papar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (22/3/2021).

Arifin menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan DS (dispute settlement) 592 tersebut.

Pertama, melakukan konsolidasi posisi Pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan konsultan hukum yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi.

Kedua, pemerintah telah menunjuk firma hukum Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan UE.

Ketiga, penyusunan pernyataan bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592 sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia.

Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO.

Terakhir (kelima), Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.

"Alur penyelesaian sengketa dimulai dengan konsultasi dan selesai apabila telah ada implementasi dan keputusan dari DSB tersebut. Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan aturan WTO penyelesaian proses panel maksimal 9 bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding," jelas Arifin.

Implementasi keputusan DSB diperkirakan sekitar Maret 2022—Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper