Bisnis.com, JAKARTA — Banyak pengembang dan konsultan properti yang berharap adanya perpanjangan waktu pemberian stimulus insentif PPN dari pemerintah.
Kebijakan insentif PPN hanya berlaku dari Maret hingga Agustus mendatang. Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Lalu bagaimana tanggapan Kementerian PUPR?
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan pihaknya melakukan monitoring terhadap capaian pemberian insentif sektor properti tersebut.
Adapun insentif yang diberikan rumah ready stock tersebut merupakan usulan asosiasi pengembang yang kemudian divalidasi oleh Pemerintah.
"Host dan lead dari launching insentif adalah Kemenko Perekonomian. Pertanyaan sebaiknya ditujukan ke sana karena satu pintu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu para pengembang properti meminta agar jangka waktu stimulus pembebasan dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperpanjang.
Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan pihaknya menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti yang diharapkan bisa menggerakan kembali sektor properti sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi.
Namun demikian, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang minimal sampai dengan proses vaksinasi yang saat ini dilakukan pemerintah bisa rampung.
"Kemudian jangka waktu pemberian insentif juga diharapkan bisa diberikan perpanjangan sampai betul-betul sampai yang namanya herd immunity ini betul-betul terbentuk ya sehingga industri properti ini bangkit kembali," ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Selain itu, dia berharap agar stimulus pembebasan dan pengurangan PPN ini tah hanya diberikan kepada rumah yang ready stock saja tetapi juga bisa diberikan kepada rumah inden.
"Ini beberapa hal yang sempat kami singgung. Seperti misalnya DP pembelian rumah lewat KPR yang sebagian besar adalah inden ini juga kami harapkan sebaiknya PPN tidak terbatas pada rumah jadi tetapi juga rumah inden. Termasuk ada keringanan BPHTB juga," tutur Sanny.
Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali menuturkan insentif ini hanya menguntungkan dan berdampak pada pengembang yang hanya memiliki rumah ready stock.
Dia juga berharap stimulus insentif PPN ini juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun sehingga tak hanya rumah ready stock saja yang dapat memanfaatkan stimulus ini. Pasalnya, pengembang yang tak memiliki rumah ready stock bisa cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini.
"Perlu waktunya diperpanjang khusus untuk MBR dan millenial," ucapnya.