Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Investasi via Digital, BKPM Targetkan OSS Versi Baru Rampung Juli 2021

BKPM sedang menyusun proses OSS risk-based approach (OSS-RBA) untuk memudahkan penerbitan izin usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan proses bisnis Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan diimplemetasikan secara penuh pada 1 Juli 2021.

BKPM sedang menyusun proses OSS risk-based approach (OSS-RBA) untuk memudahkan penerbitan izin usaha. Proses dilakukan berdasarkan pengelompokkan usaha yang memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi. Sebelumnya, OSS-RBA telah digunakan untuk kegiatan usaha berisiko rendah saja sejak 1 Maret 2021.

Dengan proses ini, BKPM ingin mengganti OSS 1.1 yang kini sedang berjalan. “Proses ini mencakup penerbitan semua perizinan berusaha atas nama menteri, gubernur, bupati/wali kota akan melalui sistem OSS,” kata Bahlil dalam laporan ‘The East Ventures Digital Competitiveness Index 2021’ yang dikutip Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Menurut Bahlil, penggunaan OSS merupakan salah satu komitmen BKPM dalam memanfaatkan platform digital dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pelayanan penerbitan izin terintegrasi secara elektronik melalui OSS menjadi salah satu kriteria utama untuk penilaian kinerja kementerian/lembaga dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah, atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

Bahlil menyebut OSS-RBA juga merupakan salah satu kemudahan yang diberikan BKPM melalui UU Cipta Kerja, untuk investor asing sektor teknologi/digital.

“Melalui UU Cipta Kerja, perizinan berusaha hanya melalui OSS sebagai single portal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper