Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah stimulus properti yang diberikan pemerintah tidak akan berdampak besar bila dilakukan dalam jangka pendek.
Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk membangkitkan sektor properti dan turunannya yakni uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) 0 persen.
Otoritas moneter juga telah menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen serta kebijakan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio loan to value (LTV).
Selanjutnya, pada awal bulan ini Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan yang memangkas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen yang siap huni.
Director Leads Property Darsono Tan memprediksi stimulus yang diberikan pemerintah ke sektor properti ini akan berdampak pada percepatan pemulihan perekonomian.
"Dengan adanya kombinasi 0 persen dan pemotongan pajak [PPN} sampai 100 persen, diharapkan akan mendorong penjualan," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (15/3/2021).
Baca Juga
Namun, menurutnya, pengaruh jangka pendek dari stimulus ini secara keseluruhan tidak signifikan. Adapun diperkirakan pengaruh stimulus terhadap penjualan di bawah 3 persen karena konsumen tengah mengalami penurunan daya beli.
Apabila kebijakan stimulus ini dapat diperpanjang waktunya 2 hingga 3 tahun mendatang maka akan baik untuk sektor properti.
"Pada saat ekonomi positif akan banyak yang memanfaatkan fasilitas ini. Jadi, memang apabila stimulus diperpanjang tidak hanya 6 bulan, dampaknya akan besar ke sektor properti," tuturnya.