Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Dana Haji Bebas PPh, BPKH Dapat Tambahan Manfaat Rp1,5 Triliun

Pembebasan PPh tersebut akan menambahkan nilai manfaat dana kelolaan dari BPKH sendiri. Misalnya, pada 2020 lalu, BPKH mencatat nilai manfaat dana kelolaan mencapai Rp7,4 triliun. Jika PPh dibebaskan, maka nilai manfaat tersebut akan bertambah sebesar Rp1,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menerima kunjungan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menerima kunjungan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak penghasilan (PPh) pengelolaan dana haji bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keputusan tersebut diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengapresiasi pemberian insentif dari pemerintah tersebut. Dia mengatakan, pembebasan PPh tersebut akan menambahkan nilai manfaat dana kelolaan dari BPKH sendiri.

Misalnya, pada 2020 lalu, BPKH mencatat nilai manfaat dana kelolaan mencapai Rp7,4 triliun. Jika PPh dibebaskan, maka nilai manfaat tersebut akan bertambah sebesar Rp1,5 triliun.

“Sekarang itu [PPh] menjadi nilai manfaat dana kelolaan BPKH, tidak perlu disetor ke kas negara. Jadi nilai manfaat BPKH bisa naik jadi Rp8,9 triliun. Tahun ini kita menargetkan lebih tinggi lagi,” katanya dalam video conference The Finance Forum, Rabu (10/3/2021).

Adapun, Pasal 45 dalam PMK No. 18/2021 menyebutkan bahwa BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu.

Anggito merincikan, pembebasan PPh tersebut di antaranya, pertama, untuk imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Kedua, imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.

Ketiga, dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0 persen dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

“Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dolar. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali.

Melalui pengecualian pajak, dia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.

“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” ujarnya.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menilai insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.

“Kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana.

Dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini, imbal hasil akan meningkat dan kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. “Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper