Bisnis.com, JAKARTA – Periode low season bagi industri pariwisata di Tanah Air tinggal menghitung pekan, tenaga kerja sektor hotel dan restoran pun kembali terancam.
Periode Ramadan-Idulfitri yang selalu menjadi momok bagi sektor perhotelan, tahun ini diperkirakan bakal berdampak lebih parah.
Sektretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memperkirakan tingkat okupansi hotel dan restoran pada periode libur lebaran mendatang hanya akan mengalami rerata pertumbuhan 5 persen dengan jumlah rerata okupansi sebanyak 35 persen.
"Kami sudah tidak berharap dari periode libur lebaran tahun ini," ujar Maulana kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).
Situasi menjadi lebih sulit, lanjutnya, mengingat merosotnya kegiatan-kegiatan bisnis di destinasi wisata serta bergesernya tren berwisata dari flying to somewhere ke penggunaan kendaraan pribadi akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, Maulana mengatakan pelaku industri pariwisata juga memiliki masalah dengan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) yang bertepatan pada masa low season.
Baca Juga
Kondisi pun dinilai berpotensi memburuk setelah tidak terjadi pembaikan selama kuartal I/2021 berjalan. Berdasarkan laporan anyar PHRI, tingkat okupansi pada Januari 2021 mengalami penurunan sebanyak 10 persen dibandingkan dengan Desember 2020.
Penurunan dengan bobot tak jauh berbeda disebut juga terjadi pada Februari 2021 dan diperkirakan berlanjut hingga Maret ini.
"Tahun ini, untuk THR kami dalam situasi yang sedang berusaha untuk bertahan. Sulit untuk membicarakan perihal THR, sedangkan gaji reguler saja susah dibayar. Berapa ada duit, segitu yang dibayar. Untuk THR, kalau dipaksa hanya akan menumpuk utang perusahaan," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, pelaku industri berencana akan melakukan perundingan secara bipartit dengan pekerja untuk membahas perihal THR.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus mempertimbangkan perihal tenaga kerja dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap sektor pariwisata. Sebab, jumlah tenaga kerja sektor pariwisata tidak sedikit, yakni lebih dari 60 persen dari total pekerja.