Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan sistem penanggulangan risiko tumpahan minyak di perairan Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Andi Hartono mengatakan Indonesia yang terletak di antara negara-negara produsen minyak di bagian barat dan negara-negara konsumen di bagian timur, berisiko terkena dampak negatif dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak.
Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan di perairan baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya, mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan perairan.
“Untuk menanggulangi hal tersebut, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Dia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah berupaya melakukan pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (OPRC) ke dalam Hukum Nasional.
Andi memerinci sejumlah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan terkait tumpahan minyak di laut antara lain dengan selalu memastikan kesiap-siagaan setiap pelabuhan dengan melakukan verifikasi rutin mengenai kesiapan operator dalam menanggulangi pencemaran minyak di laut, dengan memastikan prosedur, peralatan dan sumber daya manusia (SDM) di tempat tersebut memiliki kemampuan untuk menanggulangi pencemaran minyak yang mungkin terjadi, sesuai dengan tingkat risiko di tempat tersebut.
Baca Juga
“Dalam Perpres No. 109/2006 telah diatur Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3/ Nasional. Selain itu, Tim tersebut juga bertugas untuk memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut,” jelasnya.
Adapun Tim Nasional ini, lanjutnya, beranggotakan 13 Instansi, Kementerian/ Lembaga Pemerintahan yang diketuai oleh Menteri Perhubungan dan beranggotakan KLHK, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemenlu, KKP, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenkumham, TNI Polri, SKK Migas, BPH Migas, Gubernur dan Bupati/Walikota yang wilayahnya mencakup laut.
"Selain itu, pada level Internasional, Indonesia juga bergabung menjadi anggota dalam beberapa forum penanggulangan pencemaran minyak di laut, antara lain MoU on ASEAN Cooperation Mechanism for Joint Oil Spill Preparedness and Response, Revolving Fund Committee (RFC) antara Indonesia, Malaysia dan Singapura, Sulawesi Sea Oil Spill Response Plan Network antara Indonesia, Malaysia dan Filipina, serta Indonesia-Australia Concerning Transboundary Marine Pollution Preparedness and Response," ujarnya.
Sebagai informasi, konvensi OPRC adalah Konvensi International Maritime Organization (IMO) yang mengatur mengenai tindakan yang perlu diambil suatu negara dalam menghadapi kejadian tumpahan minyak di laut, baik secara nasional maupun internasional melalui kerjasama dengan negara lain.