Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kebijakan relaksasi yang membanjiri sektor properti layak mendapatkan apresiasi. Hal itu menandakan perhatian yang tinggi dari pemerintah untuk mendongkrak sektor properti di tengah pandemi.
“Saat ini apa yang telah dilakukan pemerintah untuk sektor properti luar biasa dan harusnya dapat menjadi titik balik sektor properti. Dengan banjirnya relaksasi di sektor properti, saya optimistis pasar properti akan meningkat tahun ini,” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.
Beberapa kebijakan yang memberikan optimisme luar biasa bagi sektor properti dimulai dari pemangkasan kembali BI 7-Days Repo Rate menjadi 3,5 persen pada 18 Februari 2021. Bank Indonesia juga menetapkan uang muka 0 persen untuk kredit properti.
Pada awal bulan ini, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai imbas dari semua kebijakan ini pun, pemerintah meminta perbankan menurunkan suku bunga. Akhirnya bank-bank BUMN telah menyesuaikan suku bunga kredit dan harusnya segera diikuti oleh bank-bank lain.
Semakin lama bank bertahan dengan bunga yang tinggi, tidak akan membuat bank pun lebih baik, bahkan kemungkinan kredit macet makin tinggi.
Baca Juga
“Ini ibarat total football di sektor properti yang mencakup semua segmen harga properti, kita bersama-sama bekerja untuk meningkatkan sektor properti sehingga perekonomian dapat bergerak lebih baik lagi ke depan,” kata Ali.
Hal itu, tuturnya, menggambarkan bahwa semua melihat bahwa properti tidak bisa dianggap enteng. “Properti akan menjadi lokomotif ekonomi yang dapat memberikan kontribusi sangat besar bagi perekonomian nasional.
Di segmen rumah subsidi MBR, pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021 Rp19,1 triliun, meningkat pesat dibandingkan dengan 2020 sebesar Rp11 triliun.
Alokasi anggaran itu terdiri dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sebesar Rp16,62 triliun. Sementara sisa dari alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun berasal dari proyeksi pengembalian pokok.
“Sejumlah PP turunan UU Cipta Karya di bidang properti pun telah diterbitkan untuk dapat memberikan penyederhaaan izin dan kemudahan-kemudahan investasi di bidang properti, termasuk kepemilikan properti bagi WNA,” lanjut Ali.
Kebijakan-kebijakan itu, menurut dia, direspons positif oleh para pelaku pasar properti. Meskipun beberapa usulan tetap masih diusulkan seperti pengurangan PPN yang tidak dibatasi untuk rumah siap huni, sehingga pasar dapat diperluas juga untuk properti inden dengan batasan minimum progres pembangunan.
“Belum lagi usulan pengurangan biaya BPHTB yang diperkirakan mendongkrak tidak hanya pasar primer, tetapi juga pasar sekunder. Kalau itu direalisasikan, total football [bermain menyerang habis-habisan] makin menjadi,” ucapnya.