Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Tenaga Kerja Asing dengan Keahlian Khusus Kena PPh

WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengatur kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi warga negara asing (WNA)

Berdasarkan regulasi tersebut, pada pasal 7 ayat 2 tertera WNA dikenakan PPh hanya atas pendapatan yang diterima di Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Ketentuan tersebut juga termasuk pendapatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” tulis ayat 4 sebagaimana yang dikutip Bisnis.

WNA dengan keahlian tertentu mengacu pada pasal 8 ayat 1 meliputi tenaga kerja asing, yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing, wajib memenuhi persyaratan sesuai penetapan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan keahlian tertentu merupakan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau matematika. Mereka lalu harus membagikan pengetahuan yang dipunya.

“WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” papar pasal 10.

WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya peraturan menteri ini dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan.

Pada pasal 13 ayat 1 huruf a yaitu jangka waktu empat tahun pajak belum terlampaui dan huruf b mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak.

“Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b,” tulis pasal 13 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper