Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan insentif PPN yang diberikan pemerintah disambut sukacita oleh pengusaha properti.
Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Kemudian pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengapresiasi pemerintah atas berbagai insentif yang diberikan terutama pemangkasan PPN. Insentif ini diyakini berdampak positif bagi sektor properti yang tengah terimbas pandemi Covid-19.
"Insentif ini yang ditunggu-tunggu. Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan," ujarnya pada Selasa (2/3/2021).
Pendiri PT Intiland DevelopmentTbk (DILD) ini sangat berharap insentif PPN dapat menggerakkan sektor properti agar bisa menjadi motor pemulihan ekonomi untuk enggerakkan 175 industri ikutan dengan 350 jenis UMKM dan 30 juta tenaga kerja.
"Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, mempermudah usaha dan menciptakan lapangan kerja," tutur Hendro.