Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebanyak 245 bidang usaha sebagai prioritas dalam mendorong investasi di dalam negeri.
Sebanyak 245 bidang usaha prioritas tersebut tercantum dalam lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal 4 Perpres No. 10/2021, disebutkan bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor, dan/atau berorientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas akan mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.
Untuk insentif fiskal, penanam modal akan diberikan tiga insentif perpajakan. Pertama, tax allowance atau pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Kedua, insentif pajak berupa tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan badan, serta ketiga pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan SDM.
Baca Juga
Di samping itu, penanam modal juga akan mendapatkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Di sisi lain, insentif nonfiskal kepada penanam modal di bidang usaha prioritas di antaranya berupa kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.