Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo: Daftar Positif Investasi Undang Investor ke Ritel Modern

Penyusunan daftar positif investasi diharapkan dapat diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja di sektor ritel.
Suasana tenan makanan yang sepi di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat
Suasana tenan makanan yang sepi di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menilai daftar positif investasi (DPI) yang disusun pemerintah sebagai turunan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja diyakini otomatis mengundang investor asing ke sektor ritel modern. 

Menurutnya, DPI yang memasukkan sejumlah produk-produk ritel ke dalam daftar positif investasi menjadi kesempatan bagi pelaku usaha ritel modern untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis.

"Dengan luasnya Indonesia, peran serta pemodal asing bisa lebih mengakselerasi pertumbuhan ritel di indonesia. Bahkan, kami berharap bisa membuka gerai di negara asal investor," ujar Roy kepada Bisnis, Rabu (24/2/2021).

Selain mendatangkan investasi, lanjutnya, disusunnya daftar positif investasi diharapkan juga diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga modal bisa masuk dengan asas saling menguntungkan antara investor dan pelaku usaha.

Sebagai informasi, terdapat 48 bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam DPI, di antaranya sektor penyiaran, angkutan laut, industri minuman, biro perjalanan ibadah, perdagangan eceran kaki lima, serta minuman keras atau beralkohol.

Roy menambahkan kemitraan perusahaan besar dengan UMKM yang berarti pemodal asing wajib bermitra dengan UMKM pada sektor tertentu juga menjadi hal lain yang dapat mendorong bangkitnya sektor ritel modern.

Perlu diketahui, kemitraan antara pemodal asing dan UMKM merupakan persyaratan awal bagi investor. Tanpa kemitraan dengan UMKM, maka investor asing dipastikan tidak bisa menanamkan modal. 

Kebijakan tersebut diharapkan membantu realisasi investasi langsung tahun ini yang ditargetkan oleh Bappenas sebesar Rp856 triliun dan perintah lisan dari Presiden Joko Widodo sebesar Rp900 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper