Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menilai daftar positif investasi (DPI) yang disusun pemerintah sebagai turunan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja diyakini otomatis mengundang investor asing ke sektor ritel modern.
Menurutnya, DPI yang memasukkan sejumlah produk-produk ritel ke dalam daftar positif investasi menjadi kesempatan bagi pelaku usaha ritel modern untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis.
"Dengan luasnya Indonesia, peran serta pemodal asing bisa lebih mengakselerasi pertumbuhan ritel di indonesia. Bahkan, kami berharap bisa membuka gerai di negara asal investor," ujar Roy kepada Bisnis, Rabu (24/2/2021).
Selain mendatangkan investasi, lanjutnya, disusunnya daftar positif investasi diharapkan juga diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga modal bisa masuk dengan asas saling menguntungkan antara investor dan pelaku usaha.
Sebagai informasi, terdapat 48 bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam DPI, di antaranya sektor penyiaran, angkutan laut, industri minuman, biro perjalanan ibadah, perdagangan eceran kaki lima, serta minuman keras atau beralkohol.
Roy menambahkan kemitraan perusahaan besar dengan UMKM yang berarti pemodal asing wajib bermitra dengan UMKM pada sektor tertentu juga menjadi hal lain yang dapat mendorong bangkitnya sektor ritel modern.
Perlu diketahui, kemitraan antara pemodal asing dan UMKM merupakan persyaratan awal bagi investor. Tanpa kemitraan dengan UMKM, maka investor asing dipastikan tidak bisa menanamkan modal.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu realisasi investasi langsung tahun ini yang ditargetkan oleh Bappenas sebesar Rp856 triliun dan perintah lisan dari Presiden Joko Widodo sebesar Rp900 triliun.