Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam rangka mendorong investasi di dalam negeri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Lampiran III Perpres tersebut, daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu tercatat ada sebanyak 46 sektor. Jumlah tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni Perpres No. 44/2016 yang sebanyak 350 bidang usaha.
Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, baik asing maupun dalam negeri.
Pasal 6 Perpres No. 10/2021 menyebutkan, bidang usaha dengan persyaratan tertentu juga bisa dimasuki oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk penanam modal asing, ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yang nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
Baca Juga
Penanaman modal asing pun diatur wajib dalam bentuk perseroan terbatas, berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.