Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani 'Happy' Penerimaan PPN Tumbuh Positif Secara Bulanan

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa secara umum payoritas jenis pajak utama membaik. Terjadi pengecualian untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan badan.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 23 Februari 2021  |  16:30 WIB
Sri Mulyani 'Happy' Penerimaan PPN Tumbuh Positif Secara Bulanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri pada Januari 2021 mengalami kontraksi 17,08 persen. 

Namun, jika dilihat dari PPN masa atau PPN yang secara ajeg dibayar bulanan, dia mengungkapkan pungutan ini sudah mulai ada tanda arah positif, yaitu tumbuh 2,22 persen.

“Ini kita harapkan berarti telah terjadi kegiatan nilai tambah yang identik dengan pemulihan ekonomi itu sendiri,” katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa secara umum payoritas jenis pajak utama membaik. Terjadi pengecualian untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan badan.

Penurunan tersebut terjadi karena pemerintah memberikan insentif fiskal bagi wajib pajak (WP). Hal tersebut bahkan diperpanjang. Ini berlaku juga untuk PPh badan.

Sedangkan PPh pasal 21 masih terkontraksi akiabat belum pulihnya serapan tenaga kerja dan pemanfatan insentif fiskal.

PPh 22 impor juga terkontraksi pada Januari tapi tidak sedalam dari kondisi triwulan IV/2020. Kontraksi Januari 12,8 persen itu lebih rendah dari triwulan III dan IV. Jadi ini memberi harapan seperti yang diharapkan impor mengalami pemulihan,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak sri mulyani pph ppn
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top