Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri pada Januari 2021 mengalami kontraksi 17,08 persen.
Namun, jika dilihat dari PPN masa atau PPN yang secara ajeg dibayar bulanan, dia mengungkapkan pungutan ini sudah mulai ada tanda arah positif, yaitu tumbuh 2,22 persen.
“Ini kita harapkan berarti telah terjadi kegiatan nilai tambah yang identik dengan pemulihan ekonomi itu sendiri,” katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa secara umum payoritas jenis pajak utama membaik. Terjadi pengecualian untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan badan.
Penurunan tersebut terjadi karena pemerintah memberikan insentif fiskal bagi wajib pajak (WP). Hal tersebut bahkan diperpanjang. Ini berlaku juga untuk PPh badan.
Sedangkan PPh pasal 21 masih terkontraksi akiabat belum pulihnya serapan tenaga kerja dan pemanfatan insentif fiskal.
Baca Juga
“PPh 22 impor juga terkontraksi pada Januari tapi tidak sedalam dari kondisi triwulan IV/2020. Kontraksi Januari 12,8 persen itu lebih rendah dari triwulan III dan IV. Jadi ini memberi harapan seperti yang diharapkan impor mengalami pemulihan,” ujar Sri Mulyani.