Bisnis.com, JAKARTA - Alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja Indonesia yang dinilai sudah berlangsung akan memudahkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan TKA.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai regulasi tersebut dapat mengondisikan pasar tenaga kerja RI seiring dengan terus berkurangnya penggunaan TKA.
"Jumlah TKA tidak akan meningkat. Jumlah TKA di Indonesia terus menurun secara proporsional dengan total investasi yang masuk. Misalnya, perhotelan yang saat ini banyak mempekerjakan orang Indonesia sebagai general manager [GM]," ujar Hariyadi kepada Bisnis.com, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penahan banjir pekerja expatriat ke Indonesia. Pertama, ongkos yang lebih mahal karena menggunakan kurs mata uang asing; kedua, standar fasilitas kesehatan lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal; dan ketiga, hak libur yang lebih panjang dibandingkan dengan pekerja WNI.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut Hariyadi, tidak sedikit perusahaan multinasional di Indonesia yang enggan menggunakan jasa TKA, sehingga secara umum didominasi oleh pekerja dalam negeri.
Adapun, sejumlah pekerjaan yang masih menggunakan jasa TKA saat ini adalah pekerjaan di sektor teknologi dan informasi (TI) mengingat belum bersaingnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Baca Juga
Namun, fenomena tersebut tidak serta merta memengaruhi dominasi pekerja lokal. Hariyadi mengatakan beberapa perusahaan dagang-el menggunakan jasa TKA melalui perusahaan alih daya dengan jumlah yang tidak besar.
Perlu diketahui, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah hampir 100.000 orang. Angka tersebut, lanjutnya, berfluktuasi antara 90.000-120.000 dalam 5 tahun terakhir.