Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar Indonesia dapat meraup berkah dari kemajuan teknologi dan SDM yang mumpuni.
PP itu sendiri salah satunya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai dalam implementasinya tujuan tersebut akan berhadapan dengan kebutuhan perusahaan investor untuk mempekerjakan TKA.
Seiring dengan arus investasi yang diperkirakan kian deras dalam beberapa tahun ke depan dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jumlah TKA pun dinilai akan ikut bertambah.
"Investor pasti ingin menggunakan tenaga kerja mereka. Baik itu investasi modal maupun pinjaman, pasti dilekatkan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Ini sudah menjadi 'keniscayaan'," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Senin (22/2/2021).
Timboel menjelaskan, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah hampir 100.000 orang. Angka tersebut, lanjutnya, befluktuasi antara 90.000–120.000 dalam 5 tahun terakhir.
Pada reformasi, kata Timboel, jumlah TKA di Indonesia masih berjumlah 50.000 orang dan didominasi oleh Singapura dan Malaysia. Namun, dalam 10 tahun terakhir sektor tersebut didominasi oleh China karena banyak proyek-proyek infrastruktur negara yang dibiayai oleh Negeri Tirai Bambu.
Baca Juga
Sampai dengan Mei 2020, jelasnya, jumlah TKA di Tanah Air sebanyak 98.902 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan TKA dari China dengan pangsa sebesar 36,17 persen atau lebih tepatnya 35.781 orang.
Dia memperkirakan, jumlah TKA di Tanah Air terus bertambah seiring dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur, kemudahan-kemudahan berinvestasi dari UU Ciptaker, serta pertumbuhan ekonomi positif yang dialami China tahun lalu. Menurut perhitungannya, jumlah TKA di Tanah Air berpotensi meningkat hingga 50 persen dari hampir 100.000 menjadi 150.000 pada 2025.
Dengan demikian, ujar Timboel, kewajiban bagi TKA untuk melakukan alih teknologi dan alih keahlian seperti diatur oleh PP No. 34/2021 harus dipastikan terimplementasi. Jadi, tidak hanya sekedar basa-basi.
"Dengan kata lain, pelatihan-pelatihan perlu digencarkan untuk meningkatkan kemampuan SDM lokal agar bisa menduduki pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa diduduki oleh TKA," lanjutnya.