Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Energi Baru dan Terbarukan Selangkah Lagi Diterbitkan

Rancangan perpres EBT tidak hanya terkait dengan Kementerian ESDM, tapi turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa kelanjutan peraturan presiden terkait dengan energi baru dan terbarukan tinggal menunggu diundangkan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa perpres EBT (energi baru dan terbarukan) merupakan salah satu penguatan regulasi dari Kementerian ESDM untuk memberikan sinyal positif terhadap pengembangan energi bersih.

"Kalau penyusunan perpres sudah akomodasi stakeholders. Sudah selesai sudah sirkulasi di kementerian kita nunggu segera diundangkan," katanya dalam sebuah webinar yang digelar, Jumat (19/2/2021).

Chrisnawan menambahkan bahwa rancangan perpres EBT tidak hanya terkait dengan Kementerian ESDM, tapi turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurutnya, sejumlah pihak berpartisipasi secara aktif untuk mengangkat harga jual listrik dari pemanfaatan EBT. "Kita menunggu semua harapannya supaya cepat," jelasnya.

Terdapat delapan poin ketentuan harga listrik dalam rancangan perpres EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:

 1. Feed-in-Tariff staging dua tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada tahap 1:

  •  Pembangkit listrik tenaga air/mikro/minihidro (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW)
  •  Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik dan pembangkit listrik tenaga bayu/angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
  • Pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW 
  • PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW 
  • PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW. 
  1. Harga patokan tertinggi (HPT) tahap 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada tahap1:
  •  Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk semua kapasitas
  •  PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW
  •  PLTS fotovoltaik dan PLTB >5 MW
  •  PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW
  •  PLTS fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW
  •  PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW
  •  Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas. 
  1. Harga kesepakatan:
  •  - PLTA peaker untuk semua kapasitas
  •  - PLTSa, PLT BBN, PLT energi laut semua kapasitas.
  1. Harga fit tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/hibah. 
  1. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah. 
  1. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM. 
  1. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun. 
  1. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper