Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut rencana pemerintah terkait dengan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang dimulai Maret 2021 mimpi buruk bagi sektor transportasi umum.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan dengan pembelian mobil pajak pembelian gratis dan diskon pajak tersebut bisa menyebabkan semua rencana transport demand management (TDM) yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah amburadul.
"Dengan adanya penghapusan PPnBM mobil, diskon pajak dan DP 0 ini bagai petaka atau bencana untuk penataan transportasi," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, sektor transportasi umum telah dengan susah payah bahkan hingga bertahun-tahun berusaha bagaimana caranya merekayasa lalu lintas agar tidak macet dan lintas jalan kembali produktif. Apalagi berdasarkan data Bappenas, kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian Rp65 triliun per tahun.
Sementara masih berdasarkan data Bappenas ujarnya, mode-share angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya juga masih di bawah 20 persen. Angka tersebut jauh di bawah Singapura (61 persen), Tokyo (51 persen), dan Hongkong (92 persen).
"Sementara PDB Singapura, Tokyo dan Hongkong sangatlah jauh di atas kita, tapi kenyataan pengguna angkutan umum di sana jauh lebih banyak. Artinya, kemajuan ekonomi mereka bukan berdasar atas kepemilikan kendaraan saja," jelas Deddy.
Baca Juga
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak terhadap pendekatan TDM dengan konsep push & pull. Push bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan pull bagaimana menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL).
"Memang saat ini masih pandemi, kemacetan lalu lintas masih belum signifikan berdampak. Bila tahun ini 2021 semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin pada 2022 telah kondisi new normal, lalu lintas jalan dapat kembali macet," ungkapnya.
Deddy menambahkan, pendekatan TDM di luar negeri untuk kendaraan bermotor pribadi umumnya berupa pajak pembelian mahal (PPnBM), pajak kendaraan tahunan mahal (PNKB), parkir mahal, pembatasan usia kendaraan, pajak karbon (bila kendaraan tua lebih mahal pajaknya karena merusak lingkungan), 1 keluarga hanya boleh punya 1 mobil, yang punya mobil hanya keluarga yang punya rumah dan kebijakan push lainnya.